Senin, 09 September 2013

Makalah Perubahan Sosial


BAB  I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Perubahan sosial terjadi pada sumua masyarakat dan dalam setiap kurun. Dampak perubahan tersebut bisa bernilai positif, tetapi tidak pula tertutup kemungkinan negative. Menurut Noeng Muhadjir dibandingkan dengan kurun waktu sebelumnya, perubahan sosial pada kurun waktu sebelumnya, perubahan sosial pada kurun waktu ini berlangsung demikian pesat dan luas. Pada tingkat perkembangan tertentu proses perubahan ini berjalaan progesif. Munculnya inovasi baru dengan kualitas tinggi akan mendorong proses perubahan terjadi dengan cepat dan sebaliknya.[1]
William F. Ogburn dalam Moore (2002), berusaha memberikan suatu pengertian tentang perubahan sosial. Ruang lingkup perubahan sosial meliputi unsur-unsur kebudayaan baik yang material maupun immaterial. Penekannya adalah pada pengaruh besar unsur-unsur kebudayaan material terhadap unsur-unsur immaterial. Perubahan sosial diartikan sebagai perubahan-perubahan yang terjadi dalam struktur dan fungsi masyarakat.
Definisi lain dari perubahan sosial adalah segala perubahan yang terjadi dalam lembaga kemasyarakatan dalam suatu masyarakat, yang mempengaruhi sistem sosialnya. Tekanan pada definisi tersebut adalah pada lembaga masyarakat sebagai himpunan kelompok manusia dimana perubahan mempengaruhi struktur masyarakat lainnya (Soekanto, 1990). Perubahan sosial terjadi karena adanya perubahan dalam unsur-unsur yang mempertahankan keseimbangan masyarakat seperti misalnya perubahan dalam unsur geografis, biologis, ekonomis dan kebudayaan. Sorokin (1957), berpendapat bahwa segenap usaha untuk mengemukakan suatu kecenderungan yang tertentu dan tetap dalam perubahan sosial tidak akan berhasil baik.
Perubahan sosial merupakan bagian dari perubahan budaya. Perubahan dalam kebudayaan mencakup semua bagian, yang meliputi kesenian, ilmu pengetahuan, teknologi, filsafat dan lainnya. Akan tetapi perubahan tersebut tidak mempengaruhi organisasi sosial masyarakatnya. Ruang lingkup perubahan kebudayaan lebih luas dibandingkan perubahan sosial. Namun demikian dalam prakteknya di lapangan kedua jenis perubahan perubahan tersebut sangat sulit untuk dipisahkan (Soekanto, 1990).
Perubahan kebudayaan bertitik tolak dan timbul dari organisasi sosial. Pendapat tersebut dikembalikan pada pengertian masyarakat dan kebudayaan. Masyarakat adalah sistem hubungan dalam arti hubungan antar organisasi dan bukan hubungan antar sel. Kebudayaan mencakup segenap cara berfikir dan bertingkah laku, yang timbul karena interaksi yang bersifat komunikatif seperti menyampaikan buah pikiran secara simbolik dan bukan warisan karena keturunan (Davis, 1960). Apabila diambil definisi kebudayaan menurut Taylor dalam Soekanto (1990), kebudayaan merupakan kompleks yang mencakup pengetahuan, kepercayaan, kesenian, moral, hukum adat istiadat dan setiap kemampuan serta kebiasaan manusia sebagai warga masyarakat, maka perubahan kebudayaan dalah segala perubahan yang mencakup unsur-unsur tersebut. Soemardjan (1982), mengemukakan bahwa perubahan sosial dan perubahan kebudayaan mempunyai aspek yang sama yaitu keduanya bersangkut paut dengan suatu cara penerimaan cara-cara baru atau suatu perbaikan dalam cara suatu masyarakat memenuhi kebutuhannya.
Untuk mempelajari perubahan pada masyarakat, perlu diketahui sebab-sebab yang melatari terjadinya perubahan itu. Apabila diteliti lebih mendalam sebab terjadinya suatu perubahan masyarakat, mungkin karena adanya sesuatu yang dianggap sudah tidak lagi memuaskan. Menurut Soekanto (1990), penyebab perubahan sosial dalam suatu masyarakat dibedakan menjadi dua macam yaitu faktor dari dalam dan luar. Faktor penyebab yang berasal dari dalam masyarakat sendiri antara lain bertambah atau berkurangnya jumlah penduduk, penemuan baru, pertentangan dalam masyarakat, terjadinya pemberontakan atau revolusi. Sedangkan faktor penyebab dari luar masyarakat adalah lingkungan fisik sekitar, peperangan, pengaruh kebudayaan masyarakat lain.



B.    Rumusan Masalah
Berdasarkan uraian pada latar belakang di atas maka permasalahan yang akan dibahas dalam makalah ini adalah bagaimana perubahan sosial terjadi dan dampak apa yang ditimbulkan dalam dalam masyarakat akibat perubahan social tersebut.

C.    Tujuan
Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui bagaimana perubahan sosial terjadi dan dampak apa yang ditimbulkan dalam dalam masyarakat akibat perubahan sosial tersebut.


BAB  II
PEMBAHASAN

Perubahan sosial dapat diartikan sebagai segala perubahan pada lembaga-lembaga sosial dalam suatu masyarakat. Perubahan-perubahan pada lembaga-lembaga sosial itu selanjutnya mempunyai pengaruhnya pada sistem-sistem sosialnya, termasuk di dalamnya nilai-nilai, pola-pola perilaku ataupun sikap-sikap dalam masyarakat itu yang terdiri dari kelompok-kelompok sosial.
Masih banyak faktor-faktor penyebab perubahan sosial yang dapat disebutkan, ataupun mempengaruhi proses suatu perubahan sosial. Kontak-kontak dengan kebudayaan lain yang kemudian memberikan pengaruhnya, perubahan pendidikan, ketidakpuasan masyarakat terhadap bidang-bidang kehidupan tertentu, penduduk yang heterogen, tolerasi terhadap perbuatan-perbuatan yang semula dianggap menyimpang dan melanggar tetapi yang lambat laun menjadi norma-norma, bahkan peraturan-peraturan atau hukum-hukum yang bersifat formal.
Perubahan itu dapat mengenai lingkungan hidup dalam arti lebih luas lagi, mengenai nilai-nilai sosial, norma-norma sosial, pola-pola keperilakuan, strukturstruktur, organisasi, lembaga-lembaga, lapisan-lapisan masyarakat, relasi-relasi sosial, sistem-sistem komunikasi itu sendiri. Juga perihal kekuasaan dan wewenang, interaksi sosial, kemajuan teknologi dan seterusnya.
Ada pandangan yang menyatakan bahwa perubahan sosial itu merupakan suatu respons ataupun jawaban dialami terhadap perubahan-perubahan tiga unsur utama :
1. Faktor alam
2. Faktor teknologi
3. Faktor kebudayaan
Kalau ada perubahan daripada salah satu faktor tadi, ataupun kombinasi dua diantaranya, atau bersama-sama, maka terjadilah perubahan sosial. Faktor alam apabila yang dimaksudkan adalah perubahan jasmaniah, kurang sekali menentukan perubahan sosial. Hubungan korelatif antara perubahan slam dan perubahan sosial atau masyarakat tidak begitu kelihatan, karena jarang sekali alam mengalami perubahan yang menentukan, kalaupun ada maka prosesnya itu adalah lambat. Dengan demikian masyarakat jauh lebih cepat berubahnya daripada perubahan alam. Praktis tak ada hubungan langsung antara kedua perubahan tersebut. Tetapi kalau faktor alam ini diartikan juga faktor biologis, hubungan itu bisa di lihat nyata. Misalnya saja pertambahan penduduk yang demikian pesat, yang mengubah dan memerlukan pola relasi ataupun sistem komunikasi lain yang baru. Dalam masyarakat modern, faktor teknologi dapat mengubah sistem komunikasi ataupun relasi sosial. Apalagi teknologi komunikasi yang demikian pesat majunya sudah pasti sangat menentukan dalam perubahan sosial itu.
Sedang pola-pola dalam perubahan sosial meliputi pola linear, pola unilinier, pola siklus dan pola gabungan.
a.       Pola Linear
Perkembangan masyarakat mengikuti suatu pola yang pasti. Pemikiran mengenai pola perkembangan linear kita temukan dalam karya Comte. Menurut  Comte kemajuan progresif peradaban manusia mengikuti suatu jalan yang alami, pasti, sama, dan tak tcrelakkan. Dalam teorinya yang dikenal dengan nama "Hukum Tiga Tahap". Pada tahap pertama yang diberinya nama tahap Teologis dan Militer, Comte melihat bahwa semua hubungan sosial bersifat militer; masyarakat senantiasa bertujuan menundukkan masyarakat lain. Tahap kedua, tahap Metafisik dan Yuridis, merupakan tahap antara yang menjembatani masyarakat militer dengan masyarakat industri. Pengamatan masih dikuasai imajinasi tetapi lambat laun semakin merubahnya dan menjadi dasar bagi penelitian. Pada tahap ketiga, tahap Ilmu Pengetahuan dan Industri, industri mendominasi hubungan sosial dan produksi menjadi tujuan utama masyarakat Imajinasi telah digeser oleh pengamatan dan konsepsi-konsepsi teoritik telah bersifat positif.
b.      Pola Unilinier
Spencer mengemukakan bahwa struktur sosial berkembang secara evolusioner dari struktur yang homogen menjadi heterogen. Perubahan struktur berlangsung dengan diikuti perubahan fungsi. Suku yang sederhana bergerak maju secara evolusioner ke arah ukuran lebih besar, keterpaduan, kemajemukan, dan kepastian sehingga terjelma suatu bangsa yang beradab.
Comte dan Spencer berbicara mengenai perubahan yang senantiasa menuju ke arah kemajuan. Namun ada pula pandangan unilinear yang cenderung mengagung-agungkan masa lampau dan melihat bahwa masyarakat berkembang ke arah kemunduran suatu pandangan yang oleh Wilbert E. Moore dinamakan "primitivisme."
c.       Pola Siklus
Menurut  pola siklus, masyarakat berkembang laksana suatu roda: kadang kala naik ke atas, kadangkala turun ke bawah. Dalam bukunya The Decline of the West , Oswald Spengler mengemukakan sebagai berikut: the great cultures accomplish their majestic wave cycles. "They appear suddenly, swell in splendid lines, flatten again, and vanish ... dan Every culture passes through the age phases of the individual man. Each has its childhood, youth, manhood, and old age. Kutipan-kutipan ini mencerminkan pandangannya bahwa kebudayaan tumbuh, berkembang dan pudar laksana perjalanan gelombang, yang muncul mendadak, bcrkembang dan kemudian lenyap; ataupun laksana tahap perkembangan seorang manusia--melcwati masa muda, masa dewasa, masa tua, dan akhirnya punah.
d.      Gabungan Beberapa Pola
Sejumlah teori menampilkan penggabungan antara pola-pola tersebut di atas.

Pengelompokkan teori perubahan sosial telah dilakukan oleh Strasser dan Randall. Perubahan sosial dapat dilihat dari empat teori, yaitu teori kemunculan diktator dan demokrasi, teori perilaku kolektif, teori inkonsistensi status dan analisis organisasi sebagai subsistem sosial.
Perspektif
Penjelasan Tentang Perubahan
Barrington Moore, teori kemunculan diktator dan demokrasi
Teori ini didasarkan pada pengamatan panjang tentang sejarah pada beberapa negara yang telah mengalami transformasi dari basis ekonomi agraria menuju basis ekonomi industri.
Teori perilaku kolektif
Teori dilandasi pemikiran Moore namun lebih menekankan pada proses perubahan daripada sumber perubahan sosial.
Teori inkonsistensi status
Teori ini merupakan representasi dari teori psikologi sosial. Pada teori ini, individu dipandang sebagai suatu bentuk ketidakkonsistenan antara status individu dan grop dengan aktivitas atau  sikap yang didasarkan pada perubahan.
Analisis organisasi sebagai subsistem sosial
Alasan kemunculan teori ini adalah anggapan bahwa organisasi terutama birokrasi dan organisasi tingkat lanjut yang kompleks dipandang sebagai hasil transformasi sosial yang muncul pada masyarakat modern. Pada sisi lain, organisasi meningkatkan hambatan antara sistem sosial dan sistem interaksi.


A.    Proses Perubahan Sosial
Proses perubahan sosial terdiri dari tiga tahap barurutan : (1) invensi yaitu proses di mana ide-ide baru diciptakan dan dikembangkan, (2) difusi, ialah proses di mans ide-ide baru itu dikomunikasikan ke dalam Sistem sosial, dan (3) konsekwensi yakni perubahan-perubahan yang terjadi dalam sistem social sebagai akibat pengadopsian atau penolakan inovasi. Perubahan terjadi jika penggunaan atau penolakan ide baru itu mempunysi akibat. Karena itu perubahan sosial adalah akibat komunikasi sosial.
Beberapa pengamat terutama ahli anthropologi memerinci dua tahap tambahan dalam urutan proses di atas. Salah satunya ialah pengembangan inovasi yang terjadi telah invensi sebelum terjadi difusi. Yang dimaksud ialah proses terbentuknya ide baru dari suatu bentuk hingga menjadi suatu bentuk yang memenuhi kebutuhan audiens penerima yang menghendaki. Kami tidak memaaukkan tahap ini karena ia tidak selalu ada. Misalnya, jika inovasi itu dalam bentuk yang siap pakai. Tahap terakhir yang terjadi setelah konsekwensi, adalah menyusutnya inovasi, ini menjadi bagian dari konsekwensi.
Yang memicu terjadinya perubahan dan sebaliknya perubahan sosial dapat juga terhambat kejadiannya selagi ada faktor yang menghambat perkembangannya. Faktor pendorong perubahan sosial meliputi kontak dengan kebudayaan lain, sistem masyarakat yang terbuka, penduduk yang heterogen serta masyarakat yang berorientasi ke masa depan. Faktor penghambat antara lain sistem masyarakat yang tertutup, vested interest, prasangka terhadap hal yang baru serta adat yang berlaku.
Perubahan sosial dalam masyarakat dapat dibedakan dalam perubahan cepat dan lambat, perubahan kecil dan besar serta perubahan direncanakan dan tidak direncanakan. Tidak ada satu perubahan yang tidak meninggalkan dampak pada masyarakat yang sedang mengalami perubahan tersebut. Bahkan suatu penemuan teknologi baru dapat mempengaruhi unsur-unsur budaya lainnya. Dampak dari perubahan sosial antara lain meliputi disorganisasi dan reorganisasi sosial, teknologi serta cultural.

B.    Penyebab Perubahan Sosial
1.     Dari Dalam Masyarakat
ü  Mobilitas Penduduk
Mobilitas penduduk ini meliputi bukan hanya perpindahan penduduk dari desa ke kota atau sebaiiknya, tetapi juga bertambah dan berkurangnya penduduk
ü  Penemuan-penemuan baru (inovasi)
Adanya penemuan teknologi baru, misalnya teknologi plastik. Jika dulu daun jati, daun pisang dan biting (lidi) dapat diperdagangkan secara besar-besaran maka sekarang tidak lagi.
Suatu proses sosial perubahan yang terjadi secara besar-besaran dan dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama sering disebut dengan inovasi atau innovation. Penemuan-penemuan baru sebagai sebab terjadinya perubahan-perubahan dapat dibedakan dalam pengertian-pengertian Discovery dan Invention
Discovery adalah penemuan unsur kebudayaan baru baik berupa alat ataupun gagasan yang diciptakan oleh seorang individu atau serangkaian ciptaan para individu.
Discovery baru menjadi invention kalau masyarakat sudah mengakui dan menerapkan penemuan baru itu.
ü  Pertentangan masyarakat
Pertentangan dapat terjadi antara individu dengan kelompok atau antara kelompok dengan kelompok.
ü  Terjadinya Pemberontakan atau Revolusi
Pemberontakan dari para mahasiswa, menurunkan rezim Suharto pada jaman orde baru. Munculah perubahan yang sangat besar pada Negara dimana sistem pemerintahan yang militerisme berubah menjadi demokrasi pada jaman refiormasi. Sistem komunikasi antara birokrat dan rakyat menjadi berubah (menunggu apa yang dikatakan pemimpin berubah sebagai abdi masyarakat).
2.     Dari Luar Masyarakat
ü  Peperangan
Negara yang menang dalam peperangan pasti akan menanamkan nilai-nilai sosial dan kebudayaannya.
ü  Lingkungan
Terjadinya banjir, gunung meletus, gempa bumi, dll yang mengakibatkan penduduk di wilayah tersebut harus pindah ke wilayah lain. Jika wilayah baru keadaan alamnya tidak sama dengan wilayah asal mereka, maka mereka harus menyesuaikan diri dengan keadaan di wilayah yang baru guna kelangsungan kehidupannya.
ü  Kebudayaan Lain
Masuknya kebudayaan Barat dalam kehidupan masyarakat di Indonesia menyebabkan terjadinya perubahan.

C.    Faktor-faktor Pendorong dan Penghambat Perubahan Sosial
1.     Faktor-faktor Pendorong
ü  Intensitas hubungan/kontak dengan kebudayaan lain
ü  Tingkat Pendidikan yang maju
ü  Sikap terbuka dari masyarakat
ü  Sikap ingin berkembang dan maju dari masyarakat
2.     Faktor-faktor Penghambat
ü  Kurangnya hubungan dengan masyarakat luar
ü  Perkembangan pendidikan yang lambat
ü  Sikap yang kuat dari masyarakat terhadap tradisi yang dimiliki
ü  Rasa takut dari masyarakat jika terjadi kegoyahan (pro kemapanan)
ü  Cenderung menolak terhadap hal-hal baru

D.    Dampak Akibat Perubahan Sosial
Arah perubahan meliputi beberapa orientasi, antara lain (1) perubahan dengan orientasi pada upaya meninggalkan faktor-faktor atau unsur-unsur kehidupan sosial yang mesti ditinggalkan atau diubah, (2) perubahan dengan orientasi pada suatu bentuk atau unsur yang memang bentuk atau unsur baru, (3) suatu perubahan yang berorientasi pada bentuk, unsur, atau nilai yang telah eksis atau ada pada masa lampau. Tidaklah jarang suatu masyarakat atau bangsa yang selain berupaya mengadakan proses modernisasi pada berbagai bidang kehidupan, apakah aspek ekonomis, birokrasi, pertahanan keamanan, dan bidang iptek; namun demikian, tidaklah luput perhatian masyarakat atau bangsa yang bersangkutan untuk berupaya menyelusuri, mengeksplorasi, dan menggali serta menemukan unsur-unsur atau nilai-nilai kepribadian atau jatidiri sebagai bangsa yang bermartabat.
Dalam memantapkan orientasi suatu proses perubahan, ada beberapa faktor yang memberikan kekuatan pada gerak perubahan tersebut, yang antara lain adalah sebagai berikut, (1) suatu sikap, baik skala individu maupun skala kelompok, yang mampu menghargai karya pihak lain, tanpa dilihat dari skala besar atau kecilnya produktivitas kerja itu sendiri, (2) adanya kemampuan untuk mentolerir adanya sejumlah penyimpangan dari bentuk-bentuk atau unsur-unsur rutinitas, sebab pada hakekatnya salah satu pendorong perubahan adanya individu-individu yang menyimpang dari hal-hal yang rutin. Memang salah satu ciri yang hakiki dari makhluk yang disebut manusia itu adalah sebagai makhluk yang disebut homo deviant, makhluk yang suka menyimpang dari unsur-unsur rutinitas, (3) mengokohkan suatu kebiasaan atau sikap mental yang mampu memberikan penghargaan (reward) kepada pihak lain (individual, kelompok) yang berprestasi dalam berinovasi, baik dalam bidang sosial, ekonomi, dan iptek, (4) adanya atau tersedianya fasilitas dan pelayanan pendidikan dan pelatihan yang memiliki spesifikasi dan kualifikasi progresif, demokratis, dan terbuka bagi semua fihak yang membutuhkannya.
Modernisasi, menunjukkan suatu proses dari serangkaian upaya untuk menuju atau menciptakan nilai-nilai (fisik, material dan sosial) yang bersifat atau berkualifikasi universal, rasional, dan fungsional. Lazimnya suka dipertentangkan dengan nilai-nilai tradisi. Modernisasi berasal dari kata modern (maju), modernity (modernitas), yang diartikan sebagai nilai-nilai yang keberlakuan dalam aspek ruang, waktu, dan kelompok sosialnya lebih luas atau universal, itulah spesifikasi nilai atau values. Sedangkan yang lazim dipertentangkan dengan konsep modern adalah tradisi, yang berarti barang sesuatu yang diperoleh seseorang atau kelompok melalui proses pewarisan secara turun temurun dari generasi ke generasi. Umumnya tradisi meliputi sejumlah norma (norms) yang keberlakuannya tergantung pada (depend on) ruang (tempat), waktu, dan kelompok (masyarakat) tertentu. Artinya keberlakuannya terbatas, tidak bersifat universal seperti yang berlaku bagi nilai-nilai atau values. Sebagai contoh atau kasus, seyogianya manusia mengenakkan pakaian, ini merupakan atau termasuk kualifikasi nilai (value). Semua fihak cenderung mengakui dan menganut nilai atau value ini. Namun, pakaian model apa yang harus dikenakan itu? Perkara model pakaian yang disukai, yang disenangi, yang biasa dikenakan, itulah yang menjadi urusan norma-norma yang dari tempat ke tempat, dari waktu ke waktu, dan dari kelompok ke kelompok akan lebih cenderung beraneka ragam.
Spesifikasi norma-norma dan tradisi bila dilihat atas dasar proses modernisasi adalah sebagai berikut, (1) ada norma-norma yang bersumber dari tradisi itu, boleh dikatakan sebagai penghambat kemajuan atau proses modernisasi, (2) ada pula sejumlah norma atau tradisi yang memiliki potensi untuk dikembangkan, disempurnakan, dilakukan pencerahan, atau dimodifikasi sehingga kondusif dalam menghadapi proses modernisasi, (3) ada pula yang betul-betul memiliki konsistensi dan relevansi dengan nilai-nilai baru. Dalam kaitannya dengan modernisasi masyarakat dengan nilai-nilai tradisi ini, maka ditampilkan spesifikasi atau kualifikasi masyarakat modern, yaitu bahwa masyarakat atau orang yang tergolong modern (maju) adalah mereka yang terbebas dari kepercayaan terhadap tahyul. Konsep modernisasi digunakan untuk menamakan serangkaian perubahan yang terjadi pada seluruh aspek kehidupan masyarakat tradisional sebagai suatu upaya mewujudkan masyarakat yang bersangkutan menjadi suatu masyarakat industrial. Modernisasi menunjukkan suatu perkembangan dari struktur sistem sosial, suatu bentuk perubahan yang berkelanjutan pada aspek-aspek kehidupan ekonomi, politik, pendidikan, tradisi dan kepercayaan dari suatu masyarakat, atau satuan sosial tertentu.
Modernisasi suatu kelompok satuan sosial atau masyarakat, menampilkan suatu pengertian yang berkenaan dengan bentuk upaya untuk menciptakan kehidupan masyarakat yang sadar dan kondusif terhadap tuntutan dari tatanan kehidupan yang semakin meng-global pada saat kini dan mendatang. Diharapkan dari proses menduniakan seseorang atau masyarakat yang bersangkutan, manakala dihadapkan pada arus globalisasi tatanan kehidupan manusia, suatu masyarakat tertentu (misalnya masyarakat Indonesia) tidaklah sekedar memperlihatkan suatu fenomena kebengongan semata, tetapi diharapkan mampu merespons, melibatkan diri dan memanfaatkannya secara signifikan bagi eksistensi bagi dirinya, sesamanya, dan lingkungan sekitarnya. Adapun spesifikasi sikap mental seseorang atau kelompok yang kondusif untuk mengadopsi dan mengadaptasi proses modernisasi adalah, (1) nilai budaya atau sikap mental yang senantiasa berorientasi ke masa depan dan dengan cermat mencoba merencanakan masa depannya, (2) nilai budaya atau sikap mental yang senantiasa berhasrat mengeksplorasi dan mengeksploitasi potensi-potensi sumber daya alam, dan terbuka bagi pengembangan inovasi bidang iptek. Dalam hal ini, memang iptek bisa dibeli, dipinjam dan diambil alih dari iptek produk asing, namun dalam penerapannya memerlukan proses adaptasi yang sering lebih rumit daripada mengembangkan iptek baru, (3) nilai budaya atau sikap mental yang siap menilai tinggi suatu prestasi dan tidak menilai tinggi status sosial, karena status ini seringkali dijadikan suatu predikat yang bernuansa gengsi pribadi yang sifat normatif, sedangkan penilai obyektif hanya bisa didasarkan pada konsep seperti apa yang dikemukakan oleh D.C. Mc Clelland (Koentjaraningrat, 1985), yaitu achievement-oriented, (4) nilai budaya atau sikap mental yang bersedia menilai tinggi usaha fihak lain yang mampu meraih prestasi atas kerja kerasnya sendiri.
Tanpa harus suatu masyarakat berubah seperti orang Barat, dan tanpa harus bergaya hidup seperti orang Barat, namun unsur-unsur iptek Barat tidak ada salahnya untuk ditiru, diambil alih, diadopsi, diadaptasi, dipinjam, bahkan dibeli. Manakala persyaratan ini telah dipenuhi dan keempat nilai budaya atau sikap mental yang telah ditampilkan telah dimiliki oleh suatu masyarakat tersebut. Khusus untuk masyarakat di Indonesia, sejarah masa lampau mengajarkan bahwa sistem ekonomi, politik, dan kebudayaan dari kerajaan-kerajaan besar di Asia seperti India dan Cina, yang diadopsi dan diadaptasi oleh kerajaan-kerajaan di Nusantara ini, seperti Sriwijaya dan Majapahit, namun fakta sejarah tidak membuktikan bahwa orang-orang Sriwijaya dan Majapahit, dalam pengadopsian dan pengadaptasian nilai-nilai kebudayaan tadi sekaligus menjadi orang India atau Cina.
Proses modernisasi sampai saat ini masih tampak dimonopoli oleh masyarakat perkotaan (urban community), terutama di kota-kota Negara Sedang Berkembang, seperti halnya di Indonesia. Kota-kota di negara-negara sedang berkembang menjadi pusat-pusat modernisasi yang diaktualisasikan oleh berbagai bentuk kegiatan pembangunan, baik aspek fisik-material, sosio-kultural, maupun aspek mental-spiritual. Kecenderungan-kecenderungan seperti ini, menjadikan daerah perkotaan sebagai daerah yang banyak menjanjikan kehidupan yang lebih baik bagi penduduk pedesaan, terutama bagi generasi mudanya. Obsesi semacam ini menjadi pendorong kuat bagi penduduk pedesaan untuk beramai-ramai membanjiri dan memadati setiap sudut daerah perkotaan, dalam suatu proses sosial yang disebut urbanisasi. Fenomena demografis seperti ini, selanjutnya menjadi salah satu sumber permasalahan bagi kebijakan-kebijakan dalam upaya penataan ruang dan kehidupan masyarakat perkotaan. Sampai dengan saat sekarang ini masalah perkotaan ini masih menunjukkan gelagat yang semakin ruwet dan kompleks.

BAB  III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Berdasarkan uraian pada pembahasan maka kesimpulan yang dapat dipaparkan dalam makalah ini adalah :
1.     Perubahan sosial dapat diartikan sebagai segala perubahan pada lembaga-lembaga sosial dalam suatu masyarakat. Perubahan-perubahan pada lembaga-lembaga sosial itu selanjutnya mempunyai pengaruhnya pada sistem-sistem sosialnya, termasuk di dalamnya nilai-nilai, pola-pola perilaku ataupun sikap-sikap dalam masyarakat itu yang terdiri dari kelompok-kelompok sosial.
2.     Proses perubahan sosial terdiri dari tiga tahap barurutan : (1) invensi yaitu proses di mana ide-ide baru diciptakan dan dikembangkan, (2) difusi, ialah proses dimana ide-ide baru itu dikomunikasikan ke dalam Sistem sosial, dan (3) konsekwensi yakni perubahan-perubahan yang terjadi dalam sistem social sebagai akibat pengadopsian atau penolakan inovasi.
3.     Perubahan sosial selalu menimbulkan perubahan dalam masyarakat, salah satunya adalah globalisasi yang menimbulkan berbagai dampak baik positif maupun negative dari sisi positif misalnya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang dapat dinikmati seluruh kelompok sosial masyarakat.

B.    Saran
Perubahan sosial dalam masyarakat tidak dapat dibatasi oleh ruang dan waktu, olehnya itu kita sebagai bagian dari kelompok sosial harus berusaha mengendalikan perubahan itu ke arah yang positif agar budaya yang terbentuk dari perubahan sosial dapat memberikan manfaat bagi kelangsungan hidup manusia yang makmur dan damai.

DAFTAR PUSTAKA

Karim, Muhammad Rusli, Seluk Beluk Perubahan Sosial

Gumgum, Gumilar. 2001. Teori Perubahan Sosial. Unikom. Yogyakarta.

Soekmono, R.tt. 1988. Pengantar Sejarah Kebudayaan Indonesia. Jakarta:Kanisius

Suyanto, 2002. Merefleksikan Perubahan Sosial Masyarakat Indonesia. Kompas, 17 Desember 2002, hal. 5.

http://jibis.pnri.go.id/informasi-rujukan/indeks-makalah/thn/2007/bln/03/tgl/29/id/1002


 



[1] Muhammad Rusli Karim, Seluk Beluk Perubahan Sosial, Hal. v

Arti Penting OTDA


PENDAHULUAN

I.        Latar belakang
Timbulnya krisis ekonomi dan politik yang melanda Indonesia telah memporak-porandakan hampir seluruh sendi-sendi ekonomi dan politik Negara. Krisis ini kemudian berlanjut menjadi multikrisis telah mengakibatkan semakin rendahnya tingkat kepampuan dan kapasitas Negara dalam menjamin kesinambungan pembangunan. Krisis tersebut salah satunya diakibatkan oleh system manajemen Negara dan pemerintahan yang sentralistik, dimana kewenangan dan pengelolalan segala sector pembangunan berada dalam kewenangan pemerintah pusat, sementara daerah tidak memiliki kewenangan untuk mengelola dan mengatur daerahnya. Sehingga sebagai respon dari krisis tersebut, dicanangkan suatu kebijakan pemerintah yang cukup penting yaitu melaksanakan otonomi daerah, yang mana manajemen Negara dan pemerintahan yang berporos pada sentralisme kekuasaan diganti menjadi kebijakan otonomi yang berpust pada desentralisme. Namun, kebijakan otonomi daerah tidak dapat dilepaskan dari pemerintahan pusat.
Otonomi daerah – desentralisasi menjamin penanganan tuntutan masyarakat mengenai pemerataan pembangunan sosial ekonomi, penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan kehidupan berpolitik yang efektif. Kebijakan ini sangat dibutuhkan di Indonesia khususnya, karena selama ini kehidupan berbangsa dan bernegara berpusat di Jakarta, sementara itu di wilayah lain dilalaikan. Oleh karena itu, otonomi daerah – desentralisasi dipandang penting dalam menciptakan kesinambungan pembangunan.
Dalam hal ini penulis mencoba membahas mengenai arti penting otonomi daerah.

II.      Tujuan penulisan
Sesuai dengan latar belakang masalah, makalah ini ditulis dengan tujuan untuk memberitahu kepada pembaca bahwa apa sebenarnya arti penting dari otonomi daerah itu.



PEMBAHASAN

Berikut adalah arti penting dari otonomi daerah.
1.      Untuk Terciptanya Efisiensi-Efektivitas Penyelenggaraan Pemerintahan.
Pemerintahan berfungsi mengelola berbagai dimensi kehidupan seperti bidang sosial, kesejahteraan masyarakat, ekonomi, keuangan, politik, integrasi sosial, pertahanan, keamanan dalam negeri, dan lain-lainnya. Selain itu juga mempunyai fungsi distributive akan hal-hal yang telah diungkapkan, fungsi regulative baik yang menyangkut penyediaan barang dan jasa atau pun yang berhubungan dengan kompetensi dalam rangka penyediaan tersebut, dan fungsi ekstraktif yaitu memobilisasi sumber daya keuangan dalam rangka membiayai aktifitas penyelenggaraan Negara. Selain itu memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat, menjaga keutuhan Negara-bangsa, serta mempertahankan diri dari kemungkinan serangan dari Negara lain, merupakan tugas pemerintah yang bersifat universal. Oleh karena itu, tidaklah mungkin hal itu dapat dilakukan dengan cara yang sentralistik, dan pemerintahan Negara menjadi tidak efisien dan tidak akan mampu menjalankan tugasnya dengan baik.
2.      Sebagai Sarana Pendidikan Politik
Banyak kalangan ilmuan politik beragumentasi bahwa pemerintahan daerah merupakan kancah pelatihan dan pengembangan demokrasi dalam sebuah Negara. John Stuart Mill dalam tulisannya "Representative Government" menyatakan bahwa pemerintahan daerah akan menyediakan kesempatan bagi warga masyarakat untuk berpartisipasi politik, baik dalam rangka memilih atau kemungkinan untuk dipilih dalam suatu jabatan politik. Mereka yang tidak mempunyai peluang untuk terlibat dalam politik nasional dan memilih pemimpin nasional, akan mempunyai peluang untuk ikut serta dalam politik local, baik dalam pemilihan umum ataupun dalam rangka pembuatan kebijakan public. Dengan demikian, pendidikan politik pada tingkat local sangat bermanfaat bagi warga masyarakat untuk menentukan pilihan politiknya.
3.      Pemerintahan Daerah Sebagai Persiapan Untuk Karier Politik Lanjutan
Banyak kalangan ilmuan politik sepakat bahwa pemerintah daerah merupakan langkah persiapan untuk meniti karier lanjutan, terutama karier dibidang politik dan pemerintahan ditingkat nasional. Adalah suatu hal yang mustahil bagi seseorang untuk muncul dengan begitu saja menjadi politisi berkaliber nasional ataupun internasional. Keberadaan institusi local, tertama pemerintah daerah, merupakan wahana yang banyak dimanfaatkan guna menapak karir politik yang lebih tinggi. Presiden Amerika Serikat seperti George Bush, Bill Clinton, Ronald Reagan, Jimmy Carter, dll, mereka sebelumnya adalah gubernur di Negara bagian dimana mereka berasal.
4.      Stabilitas Politik
Sharpe beragumentasi bahwa stabilitas politik nasional mestinya berawal dari stabilitas politik pada tingkat local. Terjadinya pergolakan daeah pada tahun 1957-1958 dengan puncaknya adalah kehadiran dari PRRI dan PERMESTA, karena daerah melihat kenyataan kekuasaan pemerintah Jakarta yang sangat dominan. Demikian juga yang terjadi di Philipina, yang mengakibatkan masyarakat Muslim di Mindanao berjuang untuk melepaskan diri dari pemerintahan di Manila. Gejolak diintegrasi yang terjadi di beberapa daerah merupakan contoh yang sangat konkrit bagaimana hubungan antara pemerintahan daerah dengan ketidakstabilan politik kalau pemerintah nasional tidak menjalankan otonomi dengan tepat.
5.      Kesetaraan Politik
Dengan dibentuknya pemerintahan daerah maka kesetaraan politik di antara berbagai komponen masyarakat akan terwujud. Mengapa demikian? Masyarakat di tingkat local, sebagaimana halnya dengan masyarakat di pusat pemerintahan, akan mempunyai kesempatan untuk terlibat dalam politik, apakah itu dengan melalui pemberian suara pada waktu pemilihan Kepala Desa, Bupati, Wali Kota, dan bahkan Gubernur. Di samping itu warga masyarakat baik secara sendiri-sendiri atau pun secara berkelompok akan ikut terlibat dalam mempengaruhi pemerintahannya untuk membuat kebijakan terutama yang menyangkut kepentingan mereka.
6.      Akuntabilitas Publik
Demokrasi memberikan ruang dan peluang kepada masyarakat, termasuk di daerah, untuk berpartisipasi dalam segala bentuk kegiatan penyelenggaraan Negara. Keterlibatan ini sangat dimungkinkan sejak dari awal tahap pengambilan keputusan sampai dengan evaluasi. Dengan demikian maka kebijakan yang dibuat akan dapat diawasi secara langsung dan dapat dipertanggungjawabkan karena masyarakat terlibat secara langsung dalam penyelenggaraan pemerintah.

PENUTUP

Arti penting dari otonomi daerah yaitu untuk terciptanya efisiensi-efektivitas penyelenggaraan pemerintah, sebagai sarana pendidikan politik, sebagai persiapan karir polotik, sebagai stabilitas politik, kesetaraan politik, dan akuntabilitas politik.

UN & Pendidikan Holistik


KATA PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan ke hadirat Allah SWT karena atas limpahan rahmat dan haidayah-Nya, saya dapat menyusun dan menyelesaikan makalah yang berjudul “Penerapan Pendidikan Holistik dalam Ujian Nasional” tepat waktu.
Saya selaku penyusun sengaja menyusun makalah ini karena melihat realita yang ada, ujian nasional menjadi beban tersendiri bagi para anak didik yang harus menghafal dan mempelajari serta terus-menerus membaca buku agar nilai ujian mereka bagus. Ini tidak lepas dari sistem pendidikan di Indonesia yang mengagung-agungkan nilai kognitif.
Penyusun menyadari sepenuhnya bahwa dalam penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan baik dalam segi pembahasan maupun tulisan dan sistematika penyusunan makalah. Oleh sebab itu, penyusun senantiasa mengharap kritik dan saran yang membangun demi perbaikan dan kesempurnaan makalah ini khususnya isi dari makalah ini.
Kepada Ibu Dra. Afiyah selaku dosen pengampu mata kuliah Pengantar Ilmu Pendidikan, penyusun mengucapkan terima kasih atas bimbingan yang Ibu berikan dalam penyusunan makalah ini sehingga makalah ini dapat saya selesaikan.
Dan kepada banyak pihak yang tidak dapat saya sebutkan satu per satu, yang sudah memberikan saya dorongan dan motifasi serta membantu saya dalam penyusunan makalah ini, saya mengucapkan banyak terima kasih. semoga bantuan teman-teman mendapat balasan dari Allah SWT. Amin..
Akhirnya, penyusun berharap makalah ini dapat bermanfaat bagi siapapun yang membacanya.
Yogyakarta, Desember 2009

PENDAHULUAN


A.      LATAR BELAKANG MASALAH
UN menjadi polemik sejak lama karena dinilai banyak kalangan meredusir kepintaran dan keberhasilan siswa menempuh pendidikan hanya pada satu tes. UN juga dinilai mengabaikan kondisi belum meratanya infrasuktur pendidikan, fisik maupun nonfisik, di seluruh wilayah Indonesia (Kompas, 11 Desember 2009). Dari pernyataan tersebut, dapat dilihat bahwa sistem ujian nasional di Indonesia belum memadai untuk mendapatkan hasil yang maksimal dari suatu pembelajaran karena hanya mengandalkan kemampuan kognitif. Padahal selain kognitif, masih banyak lagi kemampuan-kemampuan yang dimiliki oleh seorang anak didik. Selain itu, metode "penilaian" hasil ujian siswa (baca: "pelulusan", "penguntungan" dan "perugian" siswa) perlu dipertanyakan. Ketajaman intelektual mendapat sorotan istimewa dalam dunia pendidikan formal. Terkesan, keunggulan (arête, virtue) kepribadian seorang anak didik ditakar berdasarkan relativitas angka (kognitif) yang umumnya telah direkayasa. Secara tak langsung, dari satu sisi, sistem ini lebih menghargai pribadi anak-anak berintelektualitas tinggi daripada anak-anak berintelektualitas sedang dan rendah. Ini termasuk berita diskriminatif dalam dunia pendidikan formal. Betapapun, metode penilaian UAN perlu ditempatkan dalam bingkai dunia pendidikan holistik tempat manusia belajar secara sempurna. Penilaian ujian nasional ini tidak lagi memprioritaskan kompetisi, tapi proses belajar saling mendukung, kerja sama dan membebaskan. Suatu masyarakat yang lebih baik, adil dan sejahtera menjadi sasaran utama dalam proses pendidikan holistik. Lalu, apakah sistem penilaian UAN mendapat tempat dalam konteks pendidikan ini? Inilah yang menjadi latar belakang masalah yang menjadi topic dalah makalah ini.
B.      RUMUSAN MASALAH
Penilaian dalam ujian nasional dirasa kurang adil karena hanya mementingkan kognitif saja. Maka diperlukan suatu system yang dapat menjadikan ujian nasional itu seimbang dari segala sisi. Pendidikan holistic menawarkan solusi dari masalah tersebut. Lalu bagaimana bentuk penerapannya dalam ujian nasional?

C.      TUJUAN PEMBAHASAN
Tujuan dari pembahasan makalah ini adalah agar kita sebagai pendidik mengetahui sistem yang sesuai dengan ujian nasional, yang adil untuk anak didik mengembangkan potensi dirinya tanpa adanya paksaan yang memaksa anak didik untuk melakukan ujian yang memberatkan otak mereka. Dan sebagai pendidik pula kita harus menyadari bahwa kemampuan dan kecerdasan seorang anak didik berbeda-beda. Tidak semua anak didik memiliki kecerdasan dibidang kognitif. Melalui makalah ini, diharapkan sebagai calon pendidik, kita mau untuk memperjuangkan hak anak didik dalam memperoleh penilaian yang seadil-adilnya dalam ujian nasional karena ujian nasional adalah sebagai salah satu penentu masa depan mereka. Salah satunya dengan penerapan pendidikan holistik pada ujian nasional.

D.     MANFAAT PEMBAHASAN
Manfaat dari pembahasan makalah ini adalah sebagai acuan tentang keberadaan ujian nasional yang dirasa memberatkan anak didik karena menilai hanya dari aspek kognitifnya saja dan sebagai pengetahuan mengenai pendidikan holistic yang sesuai dengan ujian nasional.


PEMBAHASAN

Ujian nasional adalah kegiatan pengukuran dan penilaian kompetensi peserta didik secara nasional pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Ujian Nasional memiliki banyak dasar hukum, diantaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2003 Nomor 78 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301), Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496), dll. Sedang tujuan dilaksanakannya ujian nasional ialah untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi. Selain itu ujian nasional juga memiliki kegunaan yaitu sebagai pemeta mutu satuan dan/atau program pendidikan, penyeleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya, penentuan kelulusan peserta didik dari program dan/atau satuan pendidikan, sebagai pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan.
Dari sedikit uraian tersebut diatas, jika dilihat secara realita penerapan ujian nasional di Indonesia sedikit menyimpang dari yang diharapkan karena timbul banyak polemik seperti yang telah diungkapkan dalam pendahuluan makalah ini. Hal ini tidak sejalan dengan kegunaan diadakannya ujian nasional yaitu sebagai pemeta mutu satuan program pendidikan. Karena yang dipetakan sebagian besar hanyalah dari aspek kognitifnya saja.
Fenomena ini adalah bukti kegagalan ujian nasional yang selama ini kurang disadari. Ujian nasional ternyata hanya mampu melahirkan manusia yang cerdas secara akal namun tidak dalam keaktifan dan kinerjanya dilapangan. Kegagalan semacam ini tak lain dikarenakan dalam pelaksanaan ujian nasional masih berpusat pada pengembangan kognitif. Unsur afektif dan psikomotor belum begitu diujikan dalam ujian nasional. Meskipun di sekolah-sekolah telah berlaku kurikulum KTSP yang menjamah ketiga ranah itu, tapi tampaknya sampai saat ini penilaian dalam ujian nasional belum berjalan secara maksimal dalam arti mempertimbangkan ketiga aspek yaitu kognitif, psikomotorik, afektif. Masih ada kepincangan antara kognitif, afektif, dan psikomotor. Jadi kalau diibaratkan, ujian nasional saat ini ingin membangun manusia yang mempunyai anggota tubuh yang lengkap tetapi tidak mempunyai hati sebagai pedoman melangkah. Karena itu, sering terjadi kesalahan dalam berbuat dikarenakan tidak seimbangnya penilaian dalam ujian nasional yang membuat anak didik hanya berpusat mengembangkan aspek kognitifnya saja tapi tidak untuk kedua aspek yang lain. Bagi mereka, psikomotorik dan afektif tidak sepenting kognitif karena dalam ijasah toh yang tertulis hanya nilai kognitifnya saja.
Untuk menanggulangi kepincangan tersebut, diperlukan adanya keseimbangan antara ketiga unsur tersebut. Keseimbangan tersebut hadir dalam satu kesatuan tanpa adanya hal yang dilebihkan atau dikurangkan tetapi seimbang. Itulah yang dinamakan pendidikan holistik. Dalam pendidikan ini, antara kognitif, afektif, dan psikomotor mempunyai takaran yang sama. Jika kognitifnya 4 misalnya, maka afektif dan psikomotornya juga harus 4. Selama ini konsep tersebut memang telah dikembangkan di Indonesia terutama sejak munculnya KBK. Namun, dalam perkembangannya sampai saat ini belum terlihat memuaskan khususnya dalam penilaian ujian nasional. Teori belajar holistik yang dimaksud mengharuskan ketiga sisi pengetahuan ditampilkan pada seluruh proses pembelajaran, sekalipun tidak semua sisi tersebut dibutuhkan untuk menghasilkan perubahan. Lebih jauh lagi, teori belajar holistik memerlukan adanya perspektif dialektikal dari ketiga sisi pengetahuan tersebut. Pada satu sisi, kita perlu mengenali beberapa karakter intrinsik yang berbeda dari ketiga sisi pengetahuan tersebut. Bila kita menguji ketiga sisi pengetahuan tersebut pada waktu yang sama, ketiganya akan nampak berbeda dan saling berlawanan. Hasil yang didapat akan seperti mengamati dua sisi koin yang berbeda. Sementara itu, di sisi lainnya, kita harus dapat memahami sifat dasar komplementer dari ketiga sisi pengetahuan tersebut. Ketiganya saling bertautan satu sama lain dan tidak mungkin dipisahkan bila kita mengamatinya dengan menggunakan pespektif holistik. Ketiganya akan memperlihatkan sifat aslinya, baik kita kenali ataupun tidak. Ketiganya merupakan komponen yang sangat penting di dalam ilmu pengetahuan manusia secara keseluruhan.
Jadi, jika dalam ujian nasional ketiga sisi itu lebih ditekankan lagi secara seimbang, maka hasil dalam ujian nasional pun tidak akan mengecewakan bagi siapapun dan dapat memperbaiki moral bangsa baik dari segi intelektual maupun moral bangsa. Sayangnya, masih banyak yang beranggapan bahwa intelektual itu adalah segala-galanya. Siswa yang lulus ujian nasional dengan nilai tinggi sudah pasti bahwa ia adalah anak yang pintar, tetapi sebaliknya, anak didiki yang lulus dengan nilai rendah menandakan bahwa ia adalah anak yang bodoh. Padahal dalam ujian nasional yang dinilai hanya aspek kognitifnya saja. Ujian nasional tidak mengetahui tingkat kecerdasan anak didik dalam keaktifannya diluar karena itu tidak diujikan dan tidak dinilai. Pendidikan holistic menjadikannya seimbang dan dapat mengetahui seberapa mutu pendidikan Indonesia lebih detail.



PENUTUP

Ujian nasional tidak dimaksudkan sekedar mencetak anak didik  yang pandai dalam bidang kognitifnya saja, tetapi melahirkan anak didik yang berkepribadian matang. Ujian nasional tidak hanya tempat mengasah ketajaman otak, tetapi tempat menyemai nilai-nilai dasar kehidupan guna menggapai masa depan dan hidup yang lebih baik. Bangsa Indonesia amat membutuhkan sistem pendidikan holistik, karena melalui sistem ini, seluruh komponen yang dibutuhkan untuk membangun sebuah bangsa yang tangguh dan bertanggung jawab ada didalamnya.



















DAFTAR PUSTAKA


Miller, John P.(2005).Holistic Learning and Spirituality in Education : Breaking New Ground.Marlyn P. Semerad:United States of America

Kartono, DR. Kartini(1992).Pengantar Ilmu Mendidik Teoritis.Penerbit Mandar Maju:Bandung

Megawangi, R. Melly(2005).Pendidikan Holistik.Indonesia Heritage Foundation:Cimanggis