Oleh: Prof. Dr. H. Maragustam Siregar, M.A.
A. PENGERTIAN
Kata
tarjamah dalam pengertian etimologi (harfiyah) digunakan untuk dua macam
pengertian, yaitu:
- Mengalihkan suatu pembicaraan dari bahasa
yang satu ke dalam bahasa yang lain, seperti dari bahasa Arab ke dalam
bahasa Indonesia dan lain-lain.
- Menafsirkan atau menginterpretasikan
suatu pembicaraan dengan menjelaskan makna yang terkandung di dalamnya.
Dengan
demikian, kata tarjamah secara harfiyah bisa dianggap identik dengan istilah
tafsir. Dalam bahasa Indonesia, kata tarjamah lazim
populer dengan sebuatan terjemah. Terjemah, atau terjemahan dalam Kamus Bahasa
Indonesia karangan WJS. Poerwadarminta diartikan dengan “salinan dari sesuatu
bahasa kepada bahsa lain.” Tidak jauh berbeda dengan pengertian di atas, dalam
Kamus Besar Bahasa Indonesia juga dikemukakan bahwa “terjemah atau
menterjemahkan ialah menyalin (memindahkan) dari suatu bahasa kebahsa lain;
mengalihbahasakan.”
Seperti:
الحمد لله رب العالمين
Terjemahan ke dalam bahasa Indonesia: “Segala puji bagi Allah, Tuhan
sekalian alam.” Dari contoh tersebut, maka lafal hamdalah dinamakan mutarjam
(kata-kata yang diterjemahkan), sedangkan kata “segala puji itu bagi Allah,
Tuhan segala alam” dinamakan tarjamah/terjemahan; dan orang yang
menterjemahkannya dalam istilah tafsir disebut dengan mutarjim.
- MACAM-MACAM TARJAMAH
Sejalan
dengan contoh diatas, para ahli tafsir membedakan tarjamah ke dalam dua macam,
yaitu:
- Tarjamah Harfiyah
Tarjamah
harfiyah ialah tarjamah yang dilakukan dengan cara menyalin atau memindahkan
suatu pembicaraan dari satu bahasa ke bahasa lain, dengan menyalin yang terikat
dengan susunan kata-kata atau kalimat-kalimat asal yang diterjemahkan. Cara ini
sering disebut dengan tarjamah leterlek (literalis).
- Tarjamah Tafsiriyah
Tarjamah
tafsiriyah ialah terjemahan yang dilakukan dengan menerangkan maksud suatu
pembicaraan dari satu bahasa ke bahasa yang lain dengan menjelaskan makna yang
terkandung di dalamnya, serta memperhatikan struktur susunan kebahasaan bahasa
yang diterjemahkan, tetapi tidak terikat dengan makna literal (lahiriyah) dari
bahasa yang diterjemahkan itu. Itulah sebabnya terjemah cara ini juga disebut
dengan terjemah bebas. Sebagai contoh:
Arti tajamah
tafsiriyahnya: “Dan berpeganglah kamu semua kepada tali (agama) Allah
(Al-Qur’an) serta janganlah kamu bercerai-berai gontok-gontokan) dan ingatlah
kamu akan nikmat (yang telah Allah) berikan kepadamu ketika kamu dahulu (zaman
Jahiliyah) bermusuh-musuhan), kemudian Allah menjinakkan di antara hati kamu
sehingga, dengan nikmat Allah (ajaran-ajaran Islam), kamu semua menjadi
orang-orang yang bersaudara.”
C. TAFSIR
Tafsir
secara bahasa berarti menjelaskan, menyingkap dan menampakkan atau menerangkan
makna yang abstrak. Tafsir menurut istilah sebagaimana yang didefinisikan oleh
Abu Hayyan ialah ilmu yang membahas tentang cara pengucapan lafaz-lafaz Qur’an,
tentang petunjuk-petunjuknya, hukum-hukumnya baik ketika berdiri sendiri maupun
ketika tersusun dan makan-makna yang dimungkinkan baginya ketika tersusun serta
hal-hal lain yang melengkapinya.[1]
Kemudian dijelaskan definisi tersebut dalam penggalan-penggalan yakni:
- “Ilmu”: meliputi
segala macam ilmu;
- “yang membahas
tentang cara pengucapan lafaz-lafaz Qur’an”: mengacu kepada ilmu-ilmu
qiraat.;
- “tentang
petunjuk-petunjuknya”: adalah pengertian-pengertian yang ditunjukkan oleh
lafaz-lafaz itu. Ini mengcu kepada ilmu bahasa yang diperlukan dalam ilmu
(tafsir) ini;
- “hukum-hukumnya baik
ketika berdiri sendiri maupun ketika tersusun”: meliputi ilmu sharaf, ilmu
I’rab, ilmu bayan dan ilmu badi;
- “makan-makna yang
dimungkinkan baginya ketika tersusun”: meliputi pengertiannya yang hakiki
dan majazi; sebab suatu susunan kalimat terkadang menurut lahirnya
menghendaki sesuatu makna tetapi untuk membawanya ke makna lahir itu
terdapat penghalang sehingga tarkib tersebut mesti dibawa ke makna yang
bukan makna lahir, yaitu majaz;
- “hal-hal lain yang
melengkapinya”: mencakup pengertian tentang naskh, sebab nuzul,
kisah-kisah yang dapat menjelaskan sesuatu yang kurang jelas dalam Qur’an,
dan lain sebagainya.
Menurut Zarkasyi bahwa
tafsir ialah ilmu untuk memahami Kitabullah yang diturunkan kepada Muhammad,
menjelaskan makna-maknanya serta mengeluarkan hukum dan hikmahnya.[2]
D. TA’WIL:
Arti ta’wil menurut bahasa
ialah menerangkan, menjelaskan. Menurut Qaththan bahwa takwil berarti kembali
ke asal. Adapun menurut bahasa menurut Zarqani adalah sama dengan arti tafsir.
Adapun menurut istilah terjadi berbagai pendapat yang dijelaskan oleh Rasihan
Anwar sebagai berikut:[3]
a. Al-Jurzani bahwa takwil ialah memalingkan suatu lafaz dari makna zahirnya
terhadap makna yang dikandungnya apabila makna alternatif yang dipandangnya
sesuai dengan ketentuan al-Kitab dan as-Sunnah.
b. Shiddiqy bahwa takwil ialah mengembalikan sesuatu kepada ghayahnya yakni
menerangkan apa yang dimaksud.
Menurut Ulama
Salaf:
a. Menafsirkan
dan menjelaskan makna suatu ungkapan, baik yang bersesuaian dengan makna
lahirnya ataupun bertentangan. Definisi takwil seperti ini sama dengan definisi
tafsir. Dalam pengertian ini, ath-Thabari menggunakan istilah takwil di dalam
kitab tafsirnya.
b. Hakikat
sebenarnya yang dikehendaki suatu ungkapan
Menurut
Ulama Khalaf: Takwil ialah mengalihkan suatu lafaz dari maknanya yang rajih (kuat)
kepada makna yang marjuh (lemah) karena ada indikasi untuk itu.
Ringkasnya
takwil menurut istilah ialah menjelaskan lafaz dengan berbagai alternatif
kandungan makna yang bukan merupakan makna lahirnya. Dalam pengertian yang
masyhur bahwa takwil disamakan dengan pengertian tafsir.
PERBEDAAN ANTARA TAFSIR DAN TAKWIL
|
||
NO.
|
TAFSIR
|
TAKWIL
|
1.
|
Ar-Raghib
Ashfahani: lebih umum dan lebih banyak digunakan untuk lafaz dan kosakata
dalam kitab-kitab yang diturunkan Allah dan kitab-kitab lainnya
|
Ar-Raghib
al-Asfahani: lebih banyak dipergunakan makna dan kalimat dalam kitab-kitab
yang diturnkan Allah saja
|
2.
|
Menerangkan
makna lafaz yang tidak menerima selain dari satu arti.
|
Menetapkan
makna yang dikehendaki suatu lafaaz yang dapat menerima banyak makna karena
didukung oleh dalil
|
3.
|
Al-Maturidi:
menerangkan apa yang dikehendaki ayat dan menetapkan seperti yang dikehendaki
Allah
|
Menyeleksi
salah satu makna yang mungkin diterima oleh suatu ayat tanpa meyakinkan bahwa
itulah yang dikehendaki Allah
|
4.
|
Abu Thalib
Atas-Tsalabi: Menerangkan makna lafaz, baik berupa hakikat atau majaz
|
Abu Thalib
atas-Tsalabi: Menafsirkan batin ayat
|
5.
|
Manna
Qaththan: tafsir apa yang telah jelas dalam Kitab atau pastidalam sunnah yang
shahih karena maknanya jelas. Tafsir: apa yang berhubungan dengan riwayat.
|
Sedangkan
takwi adalah apa yang disimpulkan ulama. Takwil adalah apa yang berhubungan
dengan dirayah.
|
6.
|
Manna
Qaththan: tafsir lebih banyak dipergunakan dalam lafaz dan mufradat.
|
Sedangkan
takwil lebih banyak dipakai dalam makna dan susunan kalimat.
|
DAFTAR PUSTAKA
Manna Khalil al-Qattan, Studi Ilmu-Ilmu Al-Qur’an, Litera
Antar Nusa, Jakarta, 1994.
Rasihan Anwar, Ulumul Qur’an, Pustaka Setia, Bandung, 2000.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
jangan lupa komentarnya :) no SARA!